Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz/Ustadzah. Saya mau tanya: jika seorang anak berbeda akidahnya dengan kedua orang tuanya (si anak mualaf) maka nasab anak tersebut mengikuti siapa? Jazakallahu khairan.
Ummu Annadzif (gwndahdw***@****.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Jika anak dan bapak berbeda agama, anaknya tetap dinasabkan kepada bapaknya karena bagaimana pun juga dia adalah anaknya, meskipun bapaknya kafir. Dalilnya banyak sekali, di antaranya: Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinasabkan kepada bapak beliau, Abdullah; (Muhammad bin Abdillah). Padahal, Abdullah mati dalam keadaan kafir. Ali dinasabkan kepada bapaknya, Abu Thalib; (Ali bin Abi Thalib). Padahal, Abu Thalib mati dalam keadaan kafir. Anas dinasabkan kepada bapaknya Malik; (Anas bin Malik). Padahal, Malik mati dalam keadaan kafir. Masih banyak lagi dalil lainnya.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Pikiran Kotor, Bolehkah Aqiqah Dengan Kambing Betina, Hukum Gaji Pegawai Bank Dalam Islam, Waktu Takbir Idul Adha, Mimpi Bertengkar Dengan Ibu Kandung, Aamiin Ya Mujibassailin Tulisan Arab